Archive for Islam

Makanan, Minuman dan Hewan yang Halal dan Haram

Makanan yang Halal

Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.

Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168).

“Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)

Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)

Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :

  1. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
  2. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  3. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
  4. Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.

Makanan yang Haram

Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.

Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah :

  1. Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3)

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)

Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.

  1. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)

  1. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.

“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).

  1. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.

Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)

  1. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.

Minuman yang Halal

Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :

  1. Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
  2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
  3. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
  4. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Minuman yang Haram

Minuman yang diharamkan antara lain adalah :

  1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.

Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)

Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)

Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).

  1. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
  2. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Binatang yang Halal

Segala sesuatu yang ada di muka bumi diciptakan oleh Allah SWT untuk keperluan hidup manusia. Setiap barang (zat) adalah halal, kecuali mudarat. Demikian pula seluruh binatang pada dasarnya adalah halal, kecuali ada larangan terhadap binatang binatang tertentu yang haram dimakan karena adanya pengecualian. Adapun macam – macam binatang yang halal, antara lain :

  1. 1. Binatang air

Semua jenis binatang yang hidup di air adalah halal, baik berupa ikan atau bukan, yang mati karena ada penyebab tertentu maupun yang mati dengaan sendirinya. Termasuk juga dalam pengertian laut di dini ialah sungai, danau, kolam, dan sejenisnya. Ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai juga halal hukumnya.

  1. 2. Binatang ternak

Binatang ternak yang halal dimakan banyak jenisnya, misalnya : sapi, unta, kerbau, kambing, kelinci, dan lainnya. Ciri – ciri binatang yang halal adalah :

©      Tidak menjijikan

©      Tidak kotor

©      Tidak membahayakan bagi orang yang memakannya dan sebagainya.

Selain binatang ternak, dihalalkan pula (untuk dimakan) binatang seperti belalang, ayam, itik, angsa, serta sebangsa unggas lainnya.

3.   Menyembelih Hewan Halal

A. Rukun Penyembelihan Hewan

1)      Penyembelih hendaknya orang Islam atau ahli  kitab dan menyembelih dengan sengaja

2)      Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal

3)      Aalat yang digunakan untuk menyembelih adalah barang yang tajam, dapat melukai, besi, bambu atau lainnya, kecuali gigi, kuku dan tulang.

4)      Menyembelih dengan mengucap nama Allah (Mengucap Basmallah)

B. Syarat Penyembelihan Hewan

1)      Penyembelih harus orang Islam

2)      Binatang yang disembelih disyaratkan

3)      Disembelih pada bagian leher, hingga putus urat lehernya

4)      Hewan yang akan disembelih masih hidup dan halal dimakan

5)      Alat untuk menyembelih harus tajam

Binatang yang Haram

Selain yang halal, ada pula binatang yang haram untuk dimakan. Larangan itu bertujuan untuk keuntungan manusia, bukan keuntungan Allah. Adapun jenis – jenis binatang yang haram dimakan, disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :

1)      Haram karena nas, baik dari Al-Qur’an maupun hadis, yaitu : babi, himar (keledai), anjing, binatang buas yang bertaring, dan burung yang berkuku tajam.

2)      Haram karena kita diperintahklan untuk membunuhnya, yaitu : ular, burung gagak, tikus, anjing buas, dan burung elang.

3)      Haram karena kita dilarang untuk membunuhnya, yaitu : semut, tawon, burung hud – hud, dan burung hantu.

4)      Haram karena keadaannya menjijikan, keji / kotor. Sebagian ulama menyebutnya hasyarat, yaitu binatang bumi yang bentuknya kecil dan kotor, misalnya : ulat, kutu anjing, kutu busuk, cacing, lintah, lalat, lebah, laba – laba, nyamuk, kumbang dan sejenisnya.

Mudarat (bahaya) yang ditimbulkan dari memakan binatang yang diharamkan, antara lain :

  1. Menjauhkan diri dari rahmat Allah
  2. Menjerumuskan seseorang dalam perbuatan dosa dan mengotori kesucian jiwa
  3. Mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak oleh Allah SWT
  4. Membawa akibat buruk bagi tubuh (mengakibatkan penyakit)
  5. Dilarang menggunakan pengobatan dari hewan yang haram.

Leave a comment »